Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAPAK TUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
79/Pdt.P/2025/MS.Ttn 1.Maimun Bin Abdullah
2.Roynadi Fafri Ferianda Bin Maimun
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 79/Pdt.P/2025/MS.Ttn
Tanggal Surat Jumat, 04 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Maimun Bin Abdullah
2Roynadi Fafri Ferianda Bin Maimun
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan telah meninggal dunia Zahara telah meninggal dunia pada tanggal 02 Juni 2025 di rumah kediaman di Gampong Jambo Papeun, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan karena sakit;
  3. Menetapkan Ahli Waris dari almh. Zahara masing-masing yang bernama:
    1. MAIMUN BIN ABDULLAH
    2. Alm. MAIZA BIN MAIMUN (anak kandung);
    3. ROYNADI FAFRI FERIANDA BIN MAIMUN (anak kandung);
  4. Menetapkan Maiza Bin Maimun telah meninggal dunia pada tanggal 23 Juni 2025 di Desa Jambo Papeun, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan karena sakit;
  5. Menetapkan ahli waris alm. Maiza Bin Maimun yaitu Maimun Bin Abdullah;
  6. Menunjuk Pemohon I (MAIMUN BIN ABDULLAH) untuk mengurus uang tabungan di Bank Aceh Kantor Cabang Pembantu Meukek nomor rekening 12402230000930  atas nama ZAHARA SPD;
  7. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

Subsidair:

Apabila Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan berpendapat lain mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak